SEDIKIT SEJARAH TENTANG HAMPARAN RAWANG (JILID 2)
Pada masa lampau di Kerinci terdapat tiga sistem
pemerintahan yang berdaulat dan memayungi masyarakat dan negeri . Ketiga
pemerintahan itu ialah pemerintahan KOYING ‘Kerajaan Negeri Koying’,
Pemerintahan berikutnya disebut dengan Pemerintahan Segindo atau Negeri Segindo
Alam Kerinci dan pemerintahan selanjutnya dikenal dengan nama pemerintahan
Depati atau Negeri Depati Empat Alam Kerinci.
Di Alam Kerinci terdapat dua tempat musyawarah yakni di Sandaran Agung yang disebut tanah khalifah tempat membahas bidang politik,ekonomi dan tempat menyambut tamu dari jambi dan Depati Empat Helai Kain .
Dan Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan tempat memusyawarahkan hal-hal yang menyangkut hukum adat dan hukum syara’ di alam Kerinci termasuk untuk membahsa surat dari luar dan berfungsi sebagai tempat rapat Depati IV – 8 helai kain .
Dengan adanya kesatuan kelembagaan Depati IV – 8 helai kain , Pegawai Rajo , Pegawai Jenang , Suluh Bindang Alam Kerinci , maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat suku kerinci merupakan satu kesatuan adat dan satu kesatuan masyarakat , meski adat masyarakat Suku Kerinci sama , akan tetapi ico pakai berlainan , masyarakat suku Kerinci sejak masuknya pengaruh Islam telah mengenal “ Adat bersendi syara’- syara’ bersendi kitabullah “ . pada masa itu kehidupan masyarakat suku Kerinci hidup dalam tatanan norma-norma adat , suasana kehidupan bermasyarakat berlangsung dengan damai dan tentram .
Pembagian Depati IV – 8 Helai kain merupakan pembagian pusat kemendapoan , seperti tiga di hilir 4 dengan tanah Rawang , dan tiga dimudik 4 dengan tanah Rawang ditambah dengan Kemendapoan lima Dusun serta Tiga Luhah Tanah Sekudung.
note : Adapun semacam status tanah yang disebut tanah hamparan , tanah hamparan ada 3 tempat di Alam kerinci yakni,
Hamparan tua di Hiyang/hiang Tinggi , Hamparan Besar tempatnya di Rawang , dan Hamparan Kadipan di Sanggaran Agung
yaa.. hanya itu gan/ sist semoga bermanfaat .
Terima kasih telah mampir di blog saya. ^^
next ?
Di Alam Kerinci terdapat dua tempat musyawarah yakni di Sandaran Agung yang disebut tanah khalifah tempat membahas bidang politik,ekonomi dan tempat menyambut tamu dari jambi dan Depati Empat Helai Kain .
Dan Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan tempat memusyawarahkan hal-hal yang menyangkut hukum adat dan hukum syara’ di alam Kerinci termasuk untuk membahsa surat dari luar dan berfungsi sebagai tempat rapat Depati IV – 8 helai kain .
Dengan adanya kesatuan kelembagaan Depati IV – 8 helai kain , Pegawai Rajo , Pegawai Jenang , Suluh Bindang Alam Kerinci , maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat suku kerinci merupakan satu kesatuan adat dan satu kesatuan masyarakat , meski adat masyarakat Suku Kerinci sama , akan tetapi ico pakai berlainan , masyarakat suku Kerinci sejak masuknya pengaruh Islam telah mengenal “ Adat bersendi syara’- syara’ bersendi kitabullah “ . pada masa itu kehidupan masyarakat suku Kerinci hidup dalam tatanan norma-norma adat , suasana kehidupan bermasyarakat berlangsung dengan damai dan tentram .
Pembagian Depati IV – 8 Helai kain merupakan pembagian pusat kemendapoan , seperti tiga di hilir 4 dengan tanah Rawang , dan tiga dimudik 4 dengan tanah Rawang ditambah dengan Kemendapoan lima Dusun serta Tiga Luhah Tanah Sekudung.
note : Adapun semacam status tanah yang disebut tanah hamparan , tanah hamparan ada 3 tempat di Alam kerinci yakni,
Hamparan tua di Hiyang/hiang Tinggi , Hamparan Besar tempatnya di Rawang , dan Hamparan Kadipan di Sanggaran Agung
yaa.. hanya itu gan/ sist semoga bermanfaat .
Terima kasih telah mampir di blog saya. ^^
next ?
Comments
Post a Comment